Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 13 Apr 2026 11:54 WITA ·

Polisi Tolak Hasil Tangkapan TNI Dalam Kasus Narkoba


 Foto : Terduga pelaku narkoba yang berhasil diamankan oleh anggota TNI 1615 lombok timur beberapa waktu yang lalu yang kemudian di tolak oleh kepolisian Perbesar

Foto : Terduga pelaku narkoba yang berhasil diamankan oleh anggota TNI 1615 lombok timur beberapa waktu yang lalu yang kemudian di tolak oleh kepolisian

Lombok Timur – Adanya penangkapan terduga pengedar Narkoba di wilayah kecamatan wanasab kabupaten lombok timur oleh Anggota TNI 1615 Lombok Timur beberapa waktu lalu mendapatkan persoalan.

Pasalnya, penangkapan yang di lakukan oleh TNI di nilai menyalahi prosedur. Hal ini berdasarkan gelar perkara yang di lakukan dari unsur kejaksaan, kepolisian dan pihak TNI dalam hal ini anggota 1615 lombok timur.

Menurut Direktur Insight For Development and sustainability ( IDEAL) Rohman Rofiki Penangkapan kasus narkotika oleh aparat militer kembali memunculkan polemik serius. Ketika aparat TNI melakukan penindakan, lalu ditolak oleh kepolisian maupun kejaksaan, publik perlu memahami bahwa persoalannya bukan pada semangat pemberantasan narkoba, melainkan pada batas kewenangan hukum yang harus dijaga.

” Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melanggar aturan,”katanya senin (13/04).

Secara regulasi katanya, kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika berada pada aparat sipil penegak hukum, yakni kepolisian dan penyidik yang ditunjuk undang-undang.

Meski TNI memiliki peran dalam operasi militer selain perang, termasuk membantu pemerintah dalam menjaga keamanan. Namun, fungsi tersebut bersifat perbantuan, bukan mengambil alih peran penegakan hukum pidana.

“Ketika TNI melakukan penangkapan secara langsung tanpa koordinasi resmi, maka muncul persoalan hukum serius. Proses penangkapan bisa dianggap tidak sah, barang bukti berpotensi cacat prosedur, dan perkara bisa gugur di pengadilan,”jelasnya.

Penolakan dari kepolisian atau kejaksaan dalam kondisi seperti ini bukan berarti menolak pemberantasan narkoba. Sebaliknya, itu merupakan upaya menjaga agar proses hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang, dengan prosedur yang jelas, agar perkara dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Lebih jauh, keterlibatan TNI tanpa mekanisme perbantuan resmi berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga. Situasi ini berbahaya bagi sistem hukum karena menciptakan tumpang tindih fungsi, ketidakpastian hukum, dan potensi tarik-menarik kepentingan institusional. Dalam negara hukum, setiap lembaga harus bekerja sesuai batas mandatnya.

“Jika praktik penangkapan oleh TNI dibiarkan tanpa dasar regulasi yang kuat, maka akan muncul preseden berbahaya. Ke depan, setiap lembaga bisa merasa berwenang melakukan penegakan hukum sendiri. Ini tidak hanya merusak sistem peradilan pidana, tetapi juga mengancam prinsip supremasi hukum sipil dalam negara demokrasi,”paparnya.

Sementara itu, Dandim 1615 Lombok Timur melalui Dan unit Intel Letda Muslimin Yadi Membantah kalau hasil tangkapannya di tolak oleh polisi, menurut dia, dalam penangkapan yang dilakukan oleh TNI ada beberapa prosedur yang dinilai kurang tepat sehingga pada saat gelar perkara tidak bisa dilanjutkan.

“Sebenarnya bukan di tolak, tapi pada saat gelar perkara, terdapat prosedur – prosedur yang kurang pas dan tidak sesuai dengan KUHP dan KUHAP sehingga prosesnya tidak bisa dilanjutkan, kemudian terduga pelaku dilakukan rehabilitas,”jelasnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 257 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bertemu Mendikdasmen, Bupati Lotim Pastikan Dua SD Rusak Berat Segera Direvitalisasi

3 Juni 2026 - 09:57 WITA

Polisi Kemana! Masyarakat Sakbar Resah, Sapi dan Sepeda Motor Jadi Incaran Maling

3 Juni 2026 - 09:24 WITA

Hakim Minta Mantan Bupati dan Sekda Lotim Diperiksa, Kejaksaan Ngaku Masih Dalami Putusan

2 Juni 2026 - 15:15 WITA

Keren, Tiga Siswa SD di Lotim Raih Nilai 100 di TKA Tahun 2026

31 Mei 2026 - 14:22 WITA

Masyarakat Desa Rensing Raya Potong 21 Hewan Kurban, Plt Kades Beri Apresiasi 

28 Mei 2026 - 11:55 WITA

Bupati Lotim Serahkan Sapi Kurban di Sakra dan Sakra Barat

27 Mei 2026 - 13:30 WITA

Trending di Lombok Timur