Menu ✖

Mode Gelap

Lombok Timur · 7 Apr 2026 10:31 WITA ·

Dikbud Lombok Timur Larang Konvoi, Study Tour, dan Pungutan Perpisahan


 Foto : Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ( Lalu Bayan Purwadi) Perbesar

Foto : Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ( Lalu Bayan Purwadi)

Lombok Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan imbauan tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa kelas akhir di jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah beban biaya berlebih bagi orang tua siswa menjelang akhir tahun pelajaran.

“Sekolah diminta memastikan kegiatan perpisahan berjalan sederhana, tidak berlebihan, dan tidak memberatkan wali murid,” ujarnya.

Dalam edaran nomor 400.3/540/Dikbud/2026 Dikbud secara tegas melarang siswa melakukan konvoi atau pawai setelah ujian sekolah maupun saat pengumuman kelulusan.

Selain itu, kegiatan karyawisata atau study tour ke luar daerah maupun ke tempat wisata dalam rangka perpisahan juga tidak diperbolehkan.

Sebagai gantinya, kegiatan perpisahan diimbau dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan konsep sederhana dan sarat nilai pendidikan karakter. Kegiatan tersebut juga harus diinisiasi oleh siswa, seperti melalui OSIS atau panitia siswa, sementara guru hanya berperan sebagai pembina dan pengawas.

“Guru dan pihak sekolah tidak boleh menjadi penyelenggara utama. Mereka hanya melakukan pengawasan agar kegiatan tetap sesuai norma dan tata tertib,” jelas Lalu Bayan.

Dikbud juga melarang adanya pungutan biaya yang membebani orang tua siswa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun, sekolah tetap didorong untuk memanfaatkan dana BOS sesuai petunjuk teknis guna mendukung kegiatan perpisahan secara wajar.

Lebih lanjut, kegiatan perpisahan dianjurkan diisi dengan kegiatan positif seperti syukuran sederhana, pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi, hingga kegiatan sosial seperti gotong royong membersihkan lingkungan atau tempat ibadah.

Dikbud menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan ini di masing-masing sekolah.

“Kami ingin memastikan momen kelulusan tetap bermakna tanpa harus berlebihan, sekaligus menanamkan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial kepada siswa,” tutupnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FWMO Lotim Gelar Raker dan Milad, Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan Jadi Pembahasan

28 Oktober 2026 - 15:53 WITA

Rungkad, Diduga Judol Pakai Dana Desa,Kades Kotaraja dan Bendahara Resmi Ditahan Kejari Lotim

26 Oktober 2026 - 19:28 WITA

Kerugian Diduga Tembus Rp1 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Kades Kerumut Naik ke Penyidikan

26 Oktober 2026 - 13:42 WITA

Usung Visi MAPAN, Abdul Halil Siap Bangun Boyemare yang Mandiri, Agamis, dan Amanah

25 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Didukung Tokoh Masyarakat, Agama, dan Pemuda, H. Hibban Mantapkan Diri Maju Pilkades Banjar Sari

24 Oktober 2026 - 11:57 WITA

Kapolres Lombok Timur Gelar Jumat Keliling di Masjid Nurul Sa’adah, Ajak Masyarakat Waspada Hoaks

23 Oktober 2026 - 19:33 WITA

Trending di Lombok Timur