Lombok Timur – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terlihat kompak bersatu dalam momen pelantikan 143 Kepala Sekolah.
Dalam pelantikan Kepala sekolah yang di gelar di Pendopo Bupati pada hari senin ( 02/03) yang di hadiri Bupati H Haerul Warisin, Wakil Bupati Lombok Timur H Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah Lombok Timur H M Juaini Taofik dan Sejumlah kepala OPD tampak terlihat kompak
Bahkan, dalam momen pelantikan, bupati Lombok Timur mempercayakan proses pelantikan di pimpin langsung oleh wakil bupati. Kemudian di susul dengan penyampaian sambutan dilakukan oleh bupati.
“Luar biasa kekompakan bupati dan wakil bupati, ketika bersama, beliau saling memberikan peluag dan kesempatan, ini menandakan keduanya tetap searah dan masih kompak,”kata sejumlah kepala sekolah yang dilantik .
Menurut dia, momen saling mengisi dan memberikan peluang seperti antara bupati dan wakil bupati menurutnya tidak pernah di lakukan di masa sebelumnya. Bahkan,bukan hanya bupati dan wakil bupati yang kompak, tapi sekretaris daerah juga di fungsikan sesuai tugasnya.
“Kami bangga melihat kekompakan dan kebersamaan para pilar daerah kita,”katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan dsn Kebudayaan Lombok Timur M Nurul Wathoni mengatakan, pelantikan ini merupakan kebutuhan organisasi, bagian dari evaluasi jabatan dan pembinaan karir. Ia menegaskan bahwa untuk menjadi kepala sekolah definitif, seorang guru wajib lulus seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
“Seorang guru harus dinyatakan lulus BCKS baru bisa dilantik setelah melalui proses usulan di I-Mut. Kalau masih status Pelaksana Tugas (PLT) masih bisa dijabat guru yang lulus BCKS atau uji kom tapi kalau mau definitif harus sudah lulus uji kompetensi,” jelas Nurul Wathoni.
Terkait masa jabatan, Kadis Dikbud mengingatkan adanya regulasi terbaru sekarang yang membatasi masa bakti kepala sekolah maksimal dua periode yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang memangkas masa jabatan maksimal kepala sekolah menjadi 2 periode berturut-turut (maksimal 8 tahun) dari sebelumnya 4 periode.
Aturan ini bertujuan untuk penyegaran manajemen dan mewajibkan calon kepala sekolah berusia maksimal 56 tahun, memiliki sertifikat pendidik, dan pengalaman manajerial. Hal ini berkaitan erat dengan sistem Dapodik dan pencairan tunjangan sertifikasi.
“Sesuai regulasi, tidak boleh lebih dari dua periode tapi dalam regulasi Permendikdasmen itu ada point yang masih menjadi pintu masuk kepala daerah untuk tidak memberhentikan kasek diatas dua periode karena ada kalimat yang mengatakan bahwa jika pemerintah daerah masih membutuhkan maka kasek dua periode masih ada peluang jabatannya berlanjut,”katanya.
“Sekarang, Kemendikdasmen sudah disaring melalui Dapodik, karena jika infut kasek dua periode tetap diterima berarti hijau yang bisa membuat tunjangan sertifikasinya dibayarjan, tapi sebaliknya jika dalam sistem menolak (merah), maka dipastikan tunjangan sertifikasinya tidak akan terbayar. Dan saat ini masih ada sekitar 420-an kasek yang telah menjabat dua periode tapii untuk sementara masih hijau tapi sampai kapan, ya kita tunggu saja,”tambahnya.
Terkait mutasi, rotasi berikutnya, tentunya kembali akan melihat sesuai dengan kebutuhan SDM dan hasil pemetaan kondisi terutama kepada kepala sekolah yang sudah due periode menjabat.
“Kita akan lakukan evaluasi termasuk melihat kebutuhan daerah dengan mengacu pada sistem,” paparnya
Dalam kesempatan itu, melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap kualitas pendidikan di tingkat dasar dan menengah semakin meningkat. Oleh bupati, para kepala sekolah baru diminta untuk membangun sinergi yang kuat dengan guru pengajar, hebat dalam tatakelola BOS serta menciptakan inovasi pembelajaran dan pembinaan prestasi dan juga minat bakat siswa melalui ektrakurikuler.
“Seperti program tahfidz Quran atau penguatan bahasa asing, olimpiade, olahraga dan seni serta bidang lainnya, guna menarik minat masyarakat terhadap sekolah negeri, itu harus di tingkatkan,”harapnya.(01)







