Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2025 09:59 WITA ·

Terungkap, Aliran Dana Chromebook Mengalir Ke Sejumlah Pihak, Siapa Saja ?


 Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Hendro Wasisto Perbesar

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Hendro Wasisto

Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menemukan aliran transaksi keuangan dalam kasus korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 yang bersumber bersumber dari DAK TA. 2022 sebesar Rp. 32.438.460.000

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Hendro Wasisto mengungkapkan, dalam penyelidikan, Penyidik menemukan sebanyak 17 transaksi di 14 rekening yang berbeda dengan total nilai mencapai Rp. 2,2 miliar mengalir dari sejumlah pihak.

“untuk mengetahui kemana saja uang itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang diduga kuat rekeningnya digunakan oleh pihak terkait,”ungkapnya kemarin.

Kejari mengungkapkan,untuk mendalami kemana arah uang ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Dalam kaitannya dengan penggunaan rekening, para tersangka juga menggunakan rekening milik orang lain, baik itu temannya maupun saudaranya.

Sejauh ini, penyidik sudah memiliki sejumlah bukti berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli serta dua alat bukti surat. Dari bukti-bukti itu, penyidik jaksa sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka diantaranya, AS, A, S dan MJ ditambah dua tersangka baru yakni LH dan LA.

“Untuk saksi ahli akan bertambah menjadi 3 orang diantaranya dari ahli LKPP dan ahli IT. Serta, adanya surat laporan hasil perhitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik maupun laporan hasil pengujian terhadap IT atau chromebook,” bebernya.

Untuk diketahui, kejaksaan telah menetapkan 6 orang tersangka pada kasus Chromebook, diantaranya AS selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur periode 2020-2022, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S selaku Direktur CV. Cerdas Mandiri dan MJ selaku Marketing PT. JP Pres.

Kemudian pada hari selasa kemarin, penyidik kembali menetapkan tersangka sebanyak dua orang atas nama LH” selaku Wiraswasta sekaligus Direktur PT. Temprina Media Grafika; dan “LA” selaku Wiraswasta sekaligus Direktur PT. Dinamika Indo Media.(01)

Artikel ini telah dibaca 606 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Konfercab PMII Lotim Tahun 2026, Ihwan Nawadi Najar Nahkodai PMII Lotim 

27 Juli 2026 - 09:48 WITA

19 SD Lombok Timur Teken PKS Revitalisasi Tahap 2 di Surabaya

27 Juli 2026 - 07:38 WITA

ICM Green Circular Community Bersama Pemdes dan Masyarakat Gelar Aksi Clean Up dan Penanaman Mangrove di Desa Jerowaru

25 Juli 2026 - 20:48 WITA

Trending di Lombok Timur