Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 11 Nov 2025 16:43 WITA ·

Nyanyian Tersangka Chromebook Seret Sejumlah Pengusaha, Total Tersangka Bertambah Jadi 6 Orang


 Foto: Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menetapkan tersanga kasus Chromebook pada hari selasa ( 11/11). Total keseluruhan hingga saat ini sebanyak 6 orang Perbesar

Foto: Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menetapkan tersanga kasus Chromebook pada hari selasa ( 11/11). Total keseluruhan hingga saat ini sebanyak 6 orang

Lombok Timur – Setelah penetapan tersangka kasus Chromebook pada hari jum’at yang lalu sebanyak 4 orang, Kali ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menetapkan tersangka sebanyak dua orang.

“Total tersangka pada kasus Chromebook ini hingga hari ini sebanyak 6 orang, “jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo selasa (11/11).

Adapun tersangka baru ada kasus korupsi pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) Bidang Pendiikan untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari DAK TA. 2022 sebesar Rp. 32.438.460.000 diantaranya 1. “LH” selaku Wiraswasta sekaligus Direktur PT. Temprina Media Grafika; dan “LA” selaku Wiraswasta sekaligus Direktur PT. Dinamika Indo Media.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Tap – 09/N.2.12/Fd.2/11 /2025 dan Tap -10/N.2.12/Fd.2/1 1/2025 tanggal 11 November 2025. Perbuatan para tersangka “LH”, “LA” bersama dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu tersangka “AS”, “A”, “S” dan “MJ’ yang secara bersama-sama melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273.011.077,- (sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu tujuh puluh tujuh rupiah) sebagaimana surat Laporan Hasil Audit Peng hitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS Nomor: 1062/AFR-SWS/LAPIXI2025, tanggal 30 Oktober 2025.

“Bahwa dari hasil penyidikan, diketahui peran para tersangka dalam melakukan tindak pidana Para tersangka yang secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang Penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik,”ujarnya.

Adapun peran tersangka “AS” sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka “S”, tersangka “LA” dan tersangka “MJ” termasuk hal yang disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia.

Selanjutnya tersangka “AS” atas dasar daftar beberapa perusahan yang dibuat oleh tersangka “LA” kemudia melalui tersangka ‘S dan tersangka “MJ” menyerah kan kepada tersangka “A” untuk memilih/meng-kik perusahaan- perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka “AS” pada pengadaan peralatan TIk TA. 2022 untuk memenuhi dan/atau disalurkan kepada 282 Sekolah Dasar di 21(dua puluh satu) kecamatan se kabupaten Lombok Timur dengan jumlah 4.320 unit dengan 3 (tiga) merk yaitu Axioo, Advan, dan Acer. Dari hasil pengaturan pernenang dan mengarahkan kepada penyedia tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan/fee dari tersangka “LH” atas pengkondisian telah memilih/menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima oleh tersangka “MJ” dan tersangka “S”. Perbuatan para tersangka “LH”, “LA” bersama dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu tersangka “AS”, “A”, “S” dan “MJ” dalam penyidikan ini diterapkan pasal sangkaan yaitu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.l Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka “LH” dilakukan penahanan jenis rutan di Rutan Selong pada Lapas Kelas llB Selong dan terhadap tersangka “LA” dilakukan penahanan jenis rutan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas lI Mataram untuk selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

“Dengan pertimbangan tim penyidik terhadap para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,”ujarnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 436 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengenal Fitri, Siswi MAN 1 Lotim Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2026

16 Mei 2026 - 21:10 WITA

Mengenal Baiq Azellea Kinantara Halbariz, Finalis Putri Pendidikan NTB 2026

14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades dan Tekankan Amanah Harus Dijaga

13 Mei 2026 - 13:45 WITA

Massa Minta Usut Kasus Chromebook dan Darmaga Labuhan Haji, TNI Halau Massa dengan Laras Panjang

12 Mei 2026 - 17:05 WITA

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Trending di Hukum & Kriminal