Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 29 Jul 2025 14:24 WITA ·

Ketua Asosiasi Galian C Lombok Timur Soroti Penambang Ilegal dan Regulasi yang Berbelit


 Foto : Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, H. Humaidi Perbesar

Foto : Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, H. Humaidi

Lombok Timur – Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, H. Humaidi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya penambang ilegal dan rumitnya regulasi perizinan yang menghambat sektor pertambangan di Lombok Timur. Hal ini disampaikannya dalam upaya mengajak investor untuk berinvestasi di daerah tersebut.

Humaidi menyoroti fakta bahwa dari 76 anggota asosiasi sebelumnya, kini hanya tersisa sekitar 21-22 anggota yang berizin. Angka ini kurang dari 20% dari total penambang di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa permasalahan utama adalah regulasi yang berbelit, waktu perizinan yang panjang, dan biaya yang mahal, yang akhirnya mendorong para penambang untuk memilih jalur ilegal.

“Ribetnya regulasi, panjangnya waktu, biayanya, sehingga ada jalur alternatif, itu yang kita tidak ada konten hal ini bukan ranah kita,” ujar Humadi, Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan tegas untuk mengatasi masalah ini, pada Selasa (29/7).

Meski demikian, Hamdi mengapresiasi semangat dan upaya Bupati Lombok Timur yang berkomitmen membantu mempermudah perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Sampai Pak Bupati mengatakan bahwa nanti kita mau terbantu melalui jalur apa namanya perizinan PTSP, satu pintu,” tambahnya. Bupati bahkan menyatakan kesediaannya untuk menelepon Gubernur demi kelancaran perizinan.

Keberadaan penambang ilegal tidak hanya merugikan penambang legal, tetapi juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penambang ilegal yang tidak memiliki beban biaya perizinan dan retribusi dapat menjual hasil tambang dengan harga jauh lebih murah, menciptakan persaingan tidak sehat.

“Harga anjlok, harga nyungsep, harga bebas di depan. Karena apa? Inilah para-para penambang yang tidak punya izin. Tapi semua acara menyambut jadi penonton,” keluh Hamdi.

Ia mencontohkan harga terendah pasir galian C yang seharusnya Rp 400.000 (Rp 340.000 + retribusi Rp 60.000), kini dijual seharga Rp 300.000 bahkan Rp 200.000 oleh penambang ilegal.

H. Humaidi juga menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan demi menjaga marwah pengusaha. “Kalau ini marwah ingin kita kembalikan sebagai habitat kita sebagai pengusaha harus taat sama aturan yang ditentukan sama negara ya harus ditutup,” tegasnya.

Ia mendesak Bupati untuk menutup operasi penambang yang tidak memiliki izin, tanpa alasan apapun. Menurutnya, keberadaan penambang legal, meskipun sedikit, tetap dapat menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

“Percuma ada regulasi negara itu kalau begini. Udah bikin aturan ada izin, sudahlah namanya bebas kan begitu. Pertanyaannya seperti biasa kita kayak shalat, masa sah shalat itu tanpa wudlu’,” pungkas Hamdi, menganalogikan pentingnya perizinan sebagaimana wudlu’ sebelum shalat. (01)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lotim Digitalkan Bansos, 2.576 Agen Turun Data 140 Ribu KK Lewat Portal Perlinsos

31 Juli 2026 - 12:17 WITA

Wisatawan Lombok Timur Kini Terlindungi! Bayar Rp1.000 Dapat Asuransi Rp10  juta

31 Juli 2026 - 10:05 WITA

Kejari Lombok Timur Dongkrak PAD Rp10 Miliar, Pemda Apresiasi Lewat MoU Bantuan Hukum

29 Juli 2026 - 18:37 WITA

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Trending di Lombok Timur