Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 29 Jul 2025 11:18 WITA ·

Serakah, Sekdes Pengadangan Rangkap Jabatan Jadi Staf Baznas


 Oplus_16777216 Perbesar

Oplus_16777216

Lombok Timur – Sekretaris Desa ( Sekdes) desa pengadangan Kecamatan Pringgesela Kabupaten Lombok Timur diduga merangkap jabatan.

Diketahui Amrullah Arahap merupakan Sekretaris Desa di desa pengadangan, dan sekarang menjabat sebagai staf baznas Menjadi Kepala Bagian Data dan IT.

” Tidak boleh sekretaris desa merangkap menjadi staf baznas, karena itu akan menggangu pekerjaan,”kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Lombok Timur Hamzah selasa (29/07).

Menurut dia, pekerjaan sebagai sekdes harus tetap berada di desa yang fokus di pemerintahan desa, yang sewaktu – waktu dibutuhkan oleh desa. Selain itu juga, tugas sekdes juga merupakan perpanjangan tangan dari kepala desa yang bertanggung jawab kepada kepala desa.

Dari segi pendapatan katanya juga jelas diatur perangkat desa tidak boleh menerima gaji dari sumber yang sama.”kalau kita lihat gaji sekdes tang sumbernya dari APBD, jelas itu dilarang, apalagi staf baznas kan sunber gajinya dari APBD,”jelasnya.

Secara umum, perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pegawai Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), terutama jika statusnya sebagai pegawai tetap/struktural Baznas. Hal ini mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur soal rangkap jabatan, netralitas, serta potensi konflik kepentingan.

Dasar Hukum dan Aturan yang Relevan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Pasal 51 huruf g: Perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Frasa “jabatan lain” di sini dapat ditafsirkan sebagai jabatan struktural di lembaga lain, termasuk Baznas, jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas pokok sebagai perangkat desa.

2. UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Pasal 17: Amil zakat pada Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) harus memenuhi persyaratan profesionalisme, termasuk dedikasi waktu dan tanggung jawab.

Pasal 18: Pengurus Baznas tidak boleh merangkap jabatan yang dapat mengganggu independensi dan netralitas.

3. Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016

Dalam aturan ini disebutkan bahwa pegawai Baznas harus bersifat profesional, tidak merangkap jabatan publik yang berpotensi konflik kepentingan, dan bersedia bekerja penuh waktu.

4. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Pasal 5 menyebutkan bahwa calon perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas sebagai perangkat desa. sehingga tidak akan efektif jika sorang sekdes merangkap jadi staf di tempat lai

“Sudah jelas itu dilarang, jangan sampai nanti komplik kepentingan,”jelasnya.

Sementara itu, Kepa Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Salmun Rahman Mengatakan akan melihat aturan yang ada.

“Tinggal kita lihat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepengurusan dan keanggotaan BAZNAS itu, coba nanti cek,”katanya singkat.(01)

Artikel ini telah dibaca 780 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Medikdasmen izinkan Honorer 3400 Paruh Waktu di Bayar BOSP

18 Mei 2026 - 11:35 WITA

Menteri Pendidikan DasMendikdasmen RI Resmikan Digitalisasi dan Revitalisasi 351 Sekolah se NTB. 

17 Mei 2026 - 10:49 WITA

Mengenal Fitri, Siswi MAN 1 Lotim Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2026

16 Mei 2026 - 21:10 WITA

Mengenal Baiq Azellea Kinantara Halbariz, Finalis Putri Pendidikan NTB 2026

14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades dan Tekankan Amanah Harus Dijaga

13 Mei 2026 - 13:45 WITA

Massa Minta Usut Kasus Chromebook dan Darmaga Labuhan Haji, TNI Halau Massa dengan Laras Panjang

12 Mei 2026 - 17:05 WITA

Trending di Lombok Timur