Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan pencarian kepada terpidana kasus pangan perkara tahun 2023 atas nama Toni Waluyo.
Toni Waluyo sendiri merupakan Daftar Pencarian Orang ( DPO) sejak bulan Februari tahun 2025 yang lalu.kemudian sejak hari Selasa, 8 Juli 2025 Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur melacak dan mencari keberadaan Terpidana perkara kasus pangan atas nama TONI WALUYO yang beralamat di Gempol, RT/RW 002/001, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Setelah mengetahui keberadaannya, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar Pukul 00.40 WIB Tim Gabungan yang terdiri dari : Tim Intelijen Kejaksaan Agung R.I., Tim Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tim Kejaksaan Negeri Pati dan Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan dibantu oleh Denpom Pati berhasil mengamankan DPO atas nama TONI WALUYO yang sedang bersembunyi di rumah Saudaranya atas nama Sakdun Rt 20 RW 05 WIB di Tegalombo Desa Tanjung Rejo Margoyoso.
“Saat kita mau ekseskusi, kita terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kadus Tegalombo Kec. Margoyoso, seelanjutnya Tim Gabungan membawa dan mengamankan DPO Saudara Toni Waluyo ke Kejaksaan Negeri Pati,”kata Kasi Intelijen Ugik Ramantyo pada rilis resmi yang dikeluarkan kamis (10/07).
Ugik mengatakan, Alasan dilakukan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana atas nama TONI WALUYO dalam Tindak Pidana Pangan dengan melakukan pencarian dan upaya paksa kepada terpidana karena TONI WALUYO merupakan Terpidana Kasus Pangan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 101/Pid.Sus/2023/PN Sel, tanggal 16 Oktober 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 191/PID.SUS/2023/PT MTR, tanggal 23 November 2023 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024, tanggal 19 September 2024, yang menyatakan terpidana TONI WALUYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pangan sebagaimana Pasal 141 Jo Pasal 89 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atas perbuatannya tersebut terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
“Kita juga telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali kepada terpidana dengan Surat Panggilan Pertama Nomor : B – 4739 tanggal 19 November 2025, Surat Panggilan kedua Nomor : B – 4814 tanggal 25 November 2025 dan Surat Panggilan kedua Nomor : B – 4862 tanggal 29 November 2025 namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah,”jelasnya.(01)







