Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus melakukan penyidikan terkait Kasus Dugaan Korupsi pada pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Nilai pengadaannya sebesar Rp32,4 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto mengatakan, pada kasus Chromebook ini kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada saksi yang terdiri dari PNS pada lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan ( Dikbud) 13 orang,dan PNS yang ada di LKPP 5 orang dan pihak Swasta sebanyak 10 orang.
“Jadi total semuanya yang telah kami periksa selama pemeriksaan kurang lebih 40 hari sebanyak 38 orang,”katanya pada kompetensi pers yang digelar ke kantor kejaksaan Negeri Lombok Timur Selasa (10/06).
Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi – saksi, penyidik melakukan penyitaan kepada dokumen yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook. Dimana penyidik berhasil menyita sebanyak 416 Dokumen penting terkait dengan pengadaan Chromebook.
“Kita juga sudah melakukan penyitaan kepada Tiga Unit Handphone pejabat terkait, baik itu yang berasal dari pejabat Pemda Lotim dan berasal dari pihak penyedia,”bebernya.
Hendro yang didampingi kasi Intel kejaksaan negeri lombok timur ini juga menggungkapkan, dalam melakukan penyidikan dan menemukan kerugian negara, pihaknya telah menggandeng Tim Ahli IT untuk menentukan sesuai tidaknya spek dari Chromebook yang menelan biaya 32 Miliar
“Untuk sementara ini kami menemukan ketidaksesuaian pembelian chromebook sesuai dengan Permendagri yang ada,”bebernya.(01)







