Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2025 17:36 WITA ·

DPRD Sayangkan Ada Pemotongan Gaji Pegawai Puskesmas Selong


 Foto : Anggota Komisi 2 DPRD Lombok Timur Husni Mubarak Perbesar

Foto : Anggota Komisi 2 DPRD Lombok Timur Husni Mubarak

Lombok Timur – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur Menanggapi adanya pemotongan gaji yang dilakukan oleh Puskesmas Selong Kabupaten Lombok Timur.

Anggota Komisi 2 DPRD Lombok Timur Husni Mubarak mengatakan, terkait dengan pemotongan yang dilakukan oleh puskesmas tentunya kita harus berkhusnuzzhan. Mungkin Pemotongan ini bertujuan untuk penegakan kedisplinan, Namaun disisi lain pastinya yang kedua kita sangat menyayangkan manakala tidak melalui tahapan tahapan yang seharusnya dilalui terlebih dahulu.

“Misalnya ada Pembahasan dan sosialisasi terkait aturan yang bersifat sanksi/funishman, karena bagaimanapun terkait Pemotongan gaji untuk keterlambatan karena apel biasanya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB),”ujarnya.

Ia mengatakan, jika memang ada aturan pembahasan sebelumnya terkait dengan pemotongan gaji yang dilakukan oleh puskesmas dengan alasan pendisiplinan, maka tentunya bisa dilakukan. Begitu juga sebaliknya. Kalau tidak ada pembahasan maka itu tidak boleh dilakukan.

“Pada Prinsipnya jika kita ibaratkan seperti Perusahaan, maka Perusahaan dapat membuat aturan terkait keterlambatan dan pemotongan gaji, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan karyawan,”ujarnya.

Agar tidak menjadi bola liar katanya,   Komisi II akan meminta penjelasan Kepala Dikes dan Kepala puskesmas. Sehingga tidak ada lagi nakes yang merasa dirugikan dan semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya, Sejumlah pegawai di wilayah puskesmas Selong Kabupaten Lombok Timur mengaku honornya di potong oleh oknum kepala puskesmas.

Menurut sejumlah pegawai yang ada di puskesmas Selong ini, Pemotongan honor ini berlangsung sejak pergantian kepala puskemas yang baru. Hanya saja, pegawai tidak mengetahui kemana arah potongan dari gaji mereka

“Gaji yang dipotong ada yang 100 hingga 200 ribu, dan ini sudah berlangsung lama,”kata salah satu honorer yang enggan disebut namanya ini.

Menurut dia, sejak kepala puskesmas yang baru ini, pegawai yang tidak mengikuti apel selama satu hari, maka gaji selama sebulan secara otomatis berkurang. Padahal pegawai hanya tidak ikut apel dengan berbagai alasan.

Selain itu, pegawai yang minta izin dengan alasan keperluan mendadak atau yang lainnya, kepala puskesmas akan memotong gaji pegawai sebanyak 200 ribu.

“Kalau gaji kita 900 ribu, nanti pada saat kita gajian kita terima gaji sebanyak 700 ribu, saat kita tanya kenapa berkurang,karena kita pernah izin tidak masuk,”katanya.

Dengan adanya pemotongan yang dilakukan puskesmas seperti ini, tentunya membuat para pegawai yang ada merasa risih. Apalagi, pemotongan ini tidak jelas kemana arah uangnya, sehingga ia meminta kepada pemerintah untuk mengambil sikap.

“Kalau kami ditanya kemana arah uang hasil potongan gaji itu, saya tidak tau, yang jelas pemotongan ini terjadi sejak kepala puskesmas yang baru,”katanya

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur H Fathurrahman mengaku akan melakukan kroscek ke puskesmas terkait dengan isu pemotongan yang dilakukan. Puskesmas.

“Saya baru dengar ini, coba nanti kita cek kesana, “katanya dengan singkat.(01)

Artikel ini telah dibaca 705 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengenal Fitri, Siswi MAN 1 Lotim Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2026

16 Mei 2026 - 21:10 WITA

Mengenal Baiq Azellea Kinantara Halbariz, Finalis Putri Pendidikan NTB 2026

14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades dan Tekankan Amanah Harus Dijaga

13 Mei 2026 - 13:45 WITA

Massa Minta Usut Kasus Chromebook dan Darmaga Labuhan Haji, TNI Halau Massa dengan Laras Panjang

12 Mei 2026 - 17:05 WITA

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Trending di Hukum & Kriminal