Lombok Timur – Dewan Pembina Lembaga Rinjani Foundation ( RF) Lombok Timur Zainul Muttaqin menuding ada pimpinan cabang BRI Atas nama Rapli yang membohongi nasabah terutama ASN.
Pasalnya, Pimpinan Cabang ini telah menipu nasabah dengan menyebut nasabah yang meminjam di Bank BRI yang diberhentikan dari pekerjaannya maka hutangnyab sudah lunas.
Akan tetapi, faktanya ketika dirinya di berhentikan, hak – hak dari nasabah tidak diberikan sama sekali. Malah sebaliknya, Rekening nasabah diblokir oleh bank.
“Dimana ketika ada asn dipecat,maka utangnya akan lunas. Namun faktanya hak itu tidak dilakukan oleh BRI,”katanya saat menggelar Aksi di depan kantor BRI Selong Rabu (14/05).
Ia juga mengatakan, selama saya hidup, dirinya tidak pernah nabung di tempat yang lain, namun anehnya semua rekeningnya di blokir, padahal sebelum menjadi komisioner, dirinya sudah menabung.
“Kok anehnya uang saya semuanya hilang, kemana uang tabungan saya,”kesalnya.
Zainul juga mengatakan, selain menipu nasabah, bank BRI cabang Lombok Timur banyak dugaan korupsinya pada pembangunan Rumah Tahan Gempa ( RTG)
Sementara itu, Muhyi mengatakan, nasabah yang menjaminkan SK seharusnya ada asuransi yang diberikan oleh BRI. Tapi apa yang dilakukan saat ini, bank tiba – tiba rekening nasabah di blokir.
Untuk itu, kami datang kesini meminta agar tuntutan kami di penuhi oleh BRI. Adapun tuntutan kami diantaranya,
1. Pmpinan BRI Cabang selong telah Membiarkan Meneger dan pegawai lapangan Melakukan tindakan yg patut di duga melakukan pembohongan dan penipuan Pada saat penawaran Pinjaman kepada nasabah, karena lain di mulut lain di tulisan kontrak.
2. Oknmun meneger yg menangani pinjamam kepegawaian telah melakukan tindakan sewenang wenang kepada nasabah dengan cara mengambil uang nasabah dari rekening lain,tanpa melakukan konfirmasi kepada nasabah. dengan alasan kontrak perjanjian yg menurut nasabah sangat sepihak. ini sangat jauh dari peraturan dan undang uandang tentang perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 1
3. Pihak BRI cabang Selong dengan Sewena-wena Melakukan Pemblokiran Saldo nasabah dengan alasan yg sangat tidak jelas.
4.Patut diduga banyaknya pelanggaran-pelanggaran yg di lakukan oleh oknum meneger Pimpinan BRI inisial R, yang dibungkus dengan aturan-aturan dan masyarakat awan tidak pahami.
5. kurangnya pelayanan yg baik ketika nasabah mengalami kendala dan masalah dalamn segala hal.
6. dan masih banyak kesalahan-kesalahan yg dilakukan di Tubuh BRI Cabang Selong yg dibungkus, dengan aturan yang masyarakat sendiri tidak mengentahui karena tidak melakukan proses sosialisasi sesuai ketentuan peraturan Bank Indonesia.
Sementara itu, Kuasa hukum Zainul Muttaqin Ali Satriadi mengatakan, , Zainul Muttaqin meminjam atas jaminan SK sesuai dengan sosialisasi dari BRI yang menyebut kalau nasabah mengambil utang, utang Zainul lunas.
“Kenapa BRI tidak memberikan nasabah membaca pada saat membuat perjanjian. Ini namanya penipuan,”ujarnya.
Ditegaskannya dalam sosialisasi yang dilakukan oleh BRI, dengan jelas disebutkan kalau orang yang meminjam hutang yang ada akan lunas secara langsung. Untuk itu, dirinya meminta pertanggung jawaban dari BRI.
Lucunya lagi, semua rekening atas nama Zainul Muttaqin ini kok di blokir, ini yang parah, padahal sebelumnya ada yang dihasilkan sebelum menjadi komisioner
“Saksinya ada kok pada saat BRI datang sosialisasi terkait pinjaman.
Pimpinan Cabang BRI Selong Dito Sanjaya Putra mengatakan, terkait dengan blokir ini, merupakan hasil dari perjanjian nasabah dengan BRI, Kemudian uang yang diblokir itu kembali ke kas negara dan Jika memang nasabah keberatan ,maka silahkan tempuh jalur hukum.
“Terkait dengan tuduhan yang ada, hanya satu yang bisa memastikan apa yang dilakukan oleh BRI benar atau tidak satu yang bisa menentukan hanya pengadilan,”singkatnya.(01)







