Lombok Timur – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non-fisik senilai Rp 30 M mulai redup.
Akibatnya Banyak pihak mulai mempertanyakan transparansi penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur itu. Meski sebelumnya sejumlah pejabat di lingkup Pemda Lombok Timur berhembus kabar kencang diduga terlibat dalam proyek yang tengah dalam proses tahap penyelidikan tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, anggaran yang sangat besar tersebut diduga dibagi-bagi kepada beberapa pihak dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp1 hingga 10 M lebih. Angka itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemda Lombok Timur.
Kasi Intel Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu (12/03) mengatakan, untuk kasus dinas Pendidikan dan kebudaayaan Lombok Timur masih tetap berproses. Bahkan pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak yang terkait.
“Untuk jumlah saksi yang sudah kami panggil kamu belum bisa kami berikan keterangan siapa dan berapa yg dipanggil karena masih tahapan penyelidikan,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Timur saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Penyelidikan ini mencuat setelah sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Dikbud dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan informasi sementara, seorang oknum pejabat di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur diduga turut terlibat dalam proyek tersebut. Pejabat tersebut disinyalir berperan sebagai penyedia alat TIK yang digunakan dalam proyek itu. Bahkan, alat-alat tersebut diduga disimpan di salah satu gudang yang terkait dengan oknum tersebut.(01)







