Lombok Timur – Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap atau PTSL di Lombok Timur nampaknya belum mendekati target. Padahal PTSL sendiri Hadir untuk menjadi jaminan kepastian hukum atas tanah untuk tidak memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan.
Di Lombok Timur sendiri seperti yang dipaparkan Kepala Kantor (Kakan) BPN Lombok Timur, Komang Suartat erdapat 6 Desa yang mendapatkan program tersebut yakni Desa pengadang ,Labuhan Lombok, Kerumut, Sukamulia, Sukamulia Timur dan Kotaraja. Dengan target 10.307.
“Tahun ini terdapat 6 Desa yang mendapatkan program PTSL yang dimana saat ini tengah dikebut,”jelasnya Selasa (07/05/2024).
Ia menjelaskan, untuk Progres Desa yang menjadi Penerima PTSL, terdapat desa yang selalu ngotot mendapatkan program. Hanya saja, meski pengusulan sangat antusias akan tetapi pada praktiknya belum mendekati target dengan berbagai alasan.
“Pantauan kami, memang masyarakat tidak terlalu antusias mengingat adanya biaya, dan juga respon dari panitia Desa juga harus betul-betul dijalani,”ujarnya.
Dari enam desa yang mendapatkan program PTSL ini sambungnya, Desa Kotaraja merupakan desa yang progresnya masih sangat minim. BPN Lombok Timur mewanti-wanti adanya pungutan liar pada Program PTSL, karena biaya 350.000 adalah akumulasi dari semua proses sampai dengan sertifikat diterima.
“Di tahun 2020 sempat juga masyarakat diminta untuk membayar PTSL, akan tetapi gagal inilah sebenarnya yang harus diprioritaskan,”bebernya.
Lebih Jauh Suarta menjelaskan, dari jumlah kuota yang diberikan ke Desa Kotaraja, berkas yang masuk sekitar 800, dari jumlah ini yang sudah memenuhi syarat sekitar 200 surat. Sisanya masih banyak yang kurang.
“Bulan ini juga akan dibagikan 100 sertifikat untuk masyarakat Kotaraja dengan harapan dapat menjadi pemicu masyarakat untuk segera melakukan pengurusan sertifikat,”pungkasnya.(01)







