Lombok Timur – Seorang warga Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, mengalami penolakan saat hendak menjalani rawat inap di Puskesmas Sukaraja pada Minggu, 19 Oktober 2025. Penolakan tersebut disebut-sebut dilakukan pihak Puskesmas dengan alasan adanya regulasi BPJS Kesehatan yang membatasi pelayanan rawat inap bagi peserta tertentu.
Menurut keterangan keluarga pasien, penolakan terjadi karena pihak Puskesmas menilai pasien tidak memenuhi ketentuan administrasi BPJS. Padahal, saat itu pasien datang dalam kondisi lemas dan membutuhkan perawatan intensif.
“Kami sudah dua kali membawa pasien ke Puskesmas Sukaraja, tapi tetap tidak diperbolehkan rawat inap. Katanya tidak bisa karena aturan BPJS,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Menanggapi kejadian tersebut, Fauzul Haryandi, mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur sekaligus politisi PDI Perjuangan, mempertanyakan kebijakan yang diterapkan pihak Puskesmas. Ia menilai, alasan regulasi tidak seharusnya menghalangi pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat.
“Kalau semua alasan regulasi, lalu di mana tanggung jawab pelayanan kepada rakyat kecil?” ujarnya dengan nada kecewa.
Fauzul mendesak agar Dinas Kesehatan Lombok Timur turun tangan dan mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pelayanan kesehatan seharusnya mengutamakan aspek kemanusiaan, bukan sekadar administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Sukaraja dan BPJS Kesehatan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.(01)







