Lombok Timur – Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak tahun 2024 dimulai dari tanggal 25 September dan akan berakhir tanggal 23 November mendatang.
Dengan adanya tahapan yang sudah mulai, Panwascam sakra barat mengeluarkan himbauan kepada seluruh pengurus pondok pesanteren, sekolah – sekolah dan tempat ibadah yang sekecamatan sakra barat.
“Kami minta semua calon untuk tidak menjadikan rumah – rumah ibadah, lembaga pendidikan sebagai tempat melakukan aktifitas kampanye, karena itu dilarang oleh undang – undang yang ada,”Himbau Ketua Panwascam Sakra Barat Insanul Haq rabu (25/09).
Adapun dasar hukum melakukan kampanye di lingkungan pendidikan, tempat ibadah lainya yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan badan pengawas pemilihan umum republic Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Atas dasar itulah Panwacam berharap agar semua pihak tunduk dan mematuhi semua peraturan pemilihan yang berlaku,”ujarnya.
Sehubungan dengan itu sambungnya, agar terselenggarannya pemilijhan yang baik dan berintegritas,kami mengimbau kepada semua pihak untuk tunduk pada aturan yang ada untuk tidak menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan pada pasal 69 huruf I undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan pada pasal 187 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yakni sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah),tandasnya.(01)







