Lombok Timur – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2023 lalu menyelenggarakan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja ( PPPK ) di seluruh kabupaten Kota di Indonesia.
Namun dalam perekrutan PPPK yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur khususnya di Instansi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKARMAT) diduga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sebab terindikasi adanya keterlibatan oknum pejabat daerah.
Dugaan tersebut dikatakan oleh salah satu narasumber di instansi pemerintah yang enggan di publish namanya. ” Formasi Khusus di DAMKARMAT para pelamar diwajibkan memiliki persyaratan sertifikat Pemadam Kebakaran,” Ujarnya, Senin 22/02/2024 lalu.
Tanpa adanya keterampilan khusus tersebut, kata dia maka seorang pegawai tidak bisa bekerja maksimal, karena pegawai harus bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) lebih-lebih ini terkait penyelamatan dan evakuasi.
Ia menyebutkan ada 8 orang pegawai honorer dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Timur yang dititip oleh pejabat, belum lagi dari instansi seperti SAT POLPP, Dinas Koperasi dan yang lain sehingga totalnya 22 orang lulus di formasi khusus pemadam.
“Diduga banyak yang dititip, seharusnya mereka memiliki sertifikat keterampilan khusus untuk menjinakkan api, dan yang anehnya mereka semua lulus,” Jelasnya.
Dalam perekrutan PPPK lanjutnya, ada tahapan awal yakni tahap administrasi, di mana calon PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai formasi atau jalur yang ingin di pilih.
Menurutnya apa yang disudah dilakukan oleh pejabat tersebut sudah menciderai sistem perekrutan PPPK, sebab banyak dari pegawai honorer yang ada di DAMKARMAT tidak punya harapan dan kesempatan lagi untuk menjadi pegawai PPPK meskipun nilai mereka saat tes 600, tapi mereka tidak lulus.
Adapun peserta yang lulus sesuai formasi yang dipilih seperti formasi umum dan khusus untuk pemadam dan penyelamatan. Di mana formasi khusus membutuhkan sertifikat pemadam.
“Formasi khusus pemadam 22 orang semua diisi oleh Tenaga Honor K2 (THK2), sedangkan formasi umum pemadam 8 orang, 7 orang diisi oleh pegawai Damkarmat lotim dan 1 orang diisi oleh damkar Lombok Utara (Lotara). Sementara untuk formasi khusus penyelamatan 4 orang dan formasi umum penyelamatan kosong, sehingga totalnya 34 orang dari 35 formasi,” ketusnya.
Sementara itu Kadis DAMKARMAT H. Moh. Abadi didampingi Sekretaris DAMKARMAT Serkapudin mengatakan, terkait dengan dugaan titipan pejabat di PPPK lalu ia tidak tahu, yang paling tahu pihak BKPSDM. “Coba tanyakan ke BKPSDM, karena bukan ranah kita, kita hanya menerima saja,” jelasnya.
Meski demikian Ia mengakui, untuk formasi khusus lanjut dia, di perekrutan di Lotim berbeda dengan perekrutan di daerah lain seperti Lombok Tengah dan Lombok Barat.
“Perekrutan formasi khusus ini diisi oleh mereka yang berada di lingkup Kabupaten Lotim makanya waktu penerimaan PPPK lalu banyak yang masuk dari OPD lain, selain dari instansi DAMKARMAT. Sedangkan Kabupaten yang lain perekrutan formasi khusus yaitu khusus di DAMKARMAT saja dan itu tersegel memiliki hak preogratif.”ujarnya.
Pihaknya juga sangat menyayangkan itu, kita berharap honorer dari DAMKARMAT yang punya sertifikat DAMKAR 1 pendidikan profesional tersebut memiliki kesempatan tetapi dengan adanya pengertian dari BKPSDM seperti itu maka K2 di dahulukan yang berasal dari Opd lain.
“Kita juga sangat kecewa, tapi karena jawaban BKPSDM seperti itu maka kita terima saja,” katanya.(01)







