Lombok Timur – Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Lombok Timur akak menjalani sidang Gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) jakarta.
Dalam jadwal yang ada DKPP mengagendakan persidangan mulai dari tanggal 7 sampai dengan 10 Januari. Sementara untuk kabupaten Lombok Timur dijadwalkan pada hari rabu tanggal 8 Januari 2025 sesuai dengan nomor perkara 187-PKE- DKPP / VIII/ 2024 yang bertempat di ruang sidang Utama DKPP.
Selain itu juga, ada juga perkara dengan nomor 262-PKE- DKPP/ X/ 2024 dan perkara nomor 266-PKE- DKPP/ X/ 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, laporan ke DKPP terkait dengan dugaan salah seorang Anggota Komisioner KPU Lombok Timur menjadi pengurus partai. Dan sidang DKPP ini juga terkait dengan KPU Lombok Timur tidak menjalankan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di salah satu TPS di wilayah desa bandok kecamatan waanasaba, meskipun Bawaslu sudah memberikan rekomendasi.
Sementara itu, KPU Lombok Timur Ade Suci Makbullah yang dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan kalau Anggota KPU Lombok Timur akan mengikuti sidang DKPP.
” Untuk proses sidang DKPP, kita hadapi sesuai dengan proses yang ada,”ujarnya singkat.
Sementara itu, ketua Bawaslu Lombok Timur Suadi Mahsun juga membenarkan kalau jadwal sidang DKPP akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 besok.
” Untuk jadwal sidangnya akan dilaksanakan besok pagi,”katanya dengan singkat.(01)







