Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 5 Mar 2024 05:45 WITA ·

DPRD Lotim Setujui Dua Raperda


 DPRD Lotim Setujui Dua Raperda Perbesar

Lombok Timur – PJ Bupati Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs.H.M.Juaini Taofik, Menghadiri Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam rangka Penetapan Persetujuan atas dua Raperda. Sidang Paripurna itu dihadiri Jajaran Forkopimda Lotim, Pimpinan OPD. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD II Lotim. Senin (04/03/2024).

Dua Raperda tersebut masing-masing tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak (P3A); dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Penjabat Bupati Lombok Timur dalam penyampaiannya dihadapan pimpinan dan anggota DPRD II Lotim, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti saran yang diberikan.

Sebelumnya telah disetujui bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak. Ia menyebut dalam proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Pansus DPRD sehingga pada hari ini dapat disetujui menjadi Perda.

Mengingat di daerah ini masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menurutnya sudah memasuki tahap meresahkan, untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang komprehensif dan integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Berikutnya PJ Bupati Lotim menyampaikan pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu pada pendidikan agama, sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan dakwah. Tak hanya itu, pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman. Disamping itu juga, memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan akhlak generasi bangsa.

“Saya meyakini keberadaan pesantren memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat,”katanya.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya.

Disetujuinya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur.

H.M.Juaini Taofik juga menyampaikan terima kasih kepada semua unsur yang sudah terlibat dalam kesuksesan Pemilu 14 Februari lalu yang berjalan aman, tertib dan lancar.(01)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MAN 1 Lotim Beri Reward 60 Siswa Berprestasi Olimpiade OSEAN Lewat Program Tebus Prestasi

5 Agustus 2026 - 10:25 WITA

Lampaui Syarat Pusat, Lotim Siapkan 3 Hektare Lahan dan Rp20 Miliar untuk Pengelolaan Sampah Terpadu

31 Juli 2026 - 09:54 WITA

Lombok Timur dan Sumbawa Barat Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi Lewat Capacity Building TPID

31 Juli 2026 - 09:13 WITA

Ditemukan Mayatnya Di Moyo Sumbawa, Bupati Lotim Tanggung Biaya Pemulangan Jenazahnya Ke Selong

28 Februari 2026 - 10:11 WITA

Dihadapan Menteri KKP,Bupati Lotim Kembali Usulkan Pembangunan KNMP di Tanjung Luar

27 Februari 2026 - 20:23 WITA

Kepala SPPG, Menu MBG di Kembalikan Karena Makanan Terlalu Banyak Soda

27 Februari 2026 - 19:28 WITA

Trending di Uncategorized