Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 25 Sep 2024 18:15 WITA ·

Bawaslu Lotim Tegaskan Kades Harus Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024


 Bawaslu Lotim Tegaskan Kades Harus Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024 Perbesar

Lombok Timur – Netralitas Semua penyelenggara negara baik ASN, APH, Maupun Kepala Desa tentu menjadi bagian terpenting dalam kesuksesan Pilkada.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dalam Sosialisisi Netralitas mengundang Seluruh Kepala Desa yang ada di Lombok Timur dalam rangka mewujudkan itegritas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Seta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Tahun 2024.

Kegiatan tersebut, diselenggarakan di Hotel Green Orry Inn Tete Batu Selatan Kecamatan Sikur Rabu (25/09/2024) yang di hadiri oleh Pejabat Bupati Lombok Timur, Ketua Bawaslu beserta anggota dan Kejari dan Kepolisian.

Ketua Bawaslu Lombok Timur Suaidi Mahsun menegaskan, Bawaslu ingin memastikan semua pihak terutama Kepala Desa untuk untuk tidak melakukan politik praktis pada pemilihan Pilkada 2024.

“Sosialisasi ini kita selenggarakan tujuannya untuk mengingatkan kepada senua kepala desa untuk tidak terlibat dalam politik peraktis,”tegasnya rabu (25/09/2024).

Netralitas kepala desa ini sebutnya, diatur sangat jelas dalam undang-undang Pilkada di pasal 70 dan juga di pasal 71,dimana penekannya adalah melarang kepala desa untuk ikut berkampanye dan memgambil keputusan yang dapat merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Pelarangan Kepala Desa untuk terlibat langsung dalam politik praktis tertuang jelas di dalam UU 29 juga pun juga di UU Pilkada,”ungkap Suaidi.

Netralitas Kepala Desa Lanjut Suaidi tidak hanya akan berdampak kepada Pelaksanaan Pilkada, tetapi lebih kepada menjaga kondusifitas penyelenggaraan pilkada diwilayah kabupaten Lombok Timur.Karenanya Bawaslu Lombok Timur menyiapkan sanksi Terhadap Kepala Desa yang terindikasi terlibat politik praktis

“Bila nanti kepala desa ada yang mengajak ke salah satu calon maka bawaslu nanti akan melakukan penanganan sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.(02)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampaui Syarat Pusat, Lotim Siapkan 3 Hektare Lahan dan Rp20 Miliar untuk Pengelolaan Sampah Terpadu

31 Juli 2026 - 09:54 WITA

Lombok Timur dan Sumbawa Barat Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi Lewat Capacity Building TPID

31 Juli 2026 - 09:13 WITA

Ditemukan Mayatnya Di Moyo Sumbawa, Bupati Lotim Tanggung Biaya Pemulangan Jenazahnya Ke Selong

28 Februari 2026 - 10:11 WITA

Dihadapan Menteri KKP,Bupati Lotim Kembali Usulkan Pembangunan KNMP di Tanjung Luar

27 Februari 2026 - 20:23 WITA

Kepala SPPG, Menu MBG di Kembalikan Karena Makanan Terlalu Banyak Soda

27 Februari 2026 - 19:28 WITA

Diduga Mar-up Harga, Menu MBG Damasari 2 Sikur Dikembalikan

27 Februari 2026 - 05:34 WITA

Trending di Uncategorized