Lombok Timur – Adanya Rekomendasi yang Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di wilayah Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Lombok Timur ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) namun tidak di jalankan, membuat Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) Kabupaten Lombok Timur akan menuntut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua bawaslu Suaidi Mahsun mebgatakan, rekomendasi yang diberikan ke KPU itu untuk melakukan PSU di tiga wilayah, diantaranya wilyaha lando, kecamatan terara, desa bandok kecamatan wanasaba, dan wilayah sembalun.
” Dari Tiga TPS yang direkomendasi itu hanya dua yang dijalankan, yaitu desa Lando saja, sementara dua TPS belum dijalankan dengan alasan itu kasus pidana dan alasan waktu mepet,”ujarnya Senin ( 26/02).
Untuk wilayah bandok ini katanya, ditemukan ada 25 orang yang menyoblos yang ada namanya di daftar hadir, tetapi orangnya tidak ada, setelah dilakukan uji petik oleh panwaslu terhadap dua orang, ternyata yang 25 orang itu tidak ada dirumah.
“Yang 25 orang itu berada di luar negeri, tetapi suaranya masuk dan melakukan pencoblosan berdasarkan surat hadir,”katanya.
Begitu halnya dengan wilayah sembalun, terdapat dua orang yang berasal dari surabaya jawa timur menyoblos di wilayah sembalun.
“Makanya kita minta untuk dilakikan PSU
Jika ada anggapan dari KPU ini merupakan masuk ranah pidana, tentunya pihak bawaslu mempertanyakan dasarnya, karena sejauh ini pihak bawaslu belum melakukan penanganan, sehingga mempertanyakan dasar KPU berstatemen itu masuk pidana, karena yang berhak itu menentukan nanti dari Gakkumdu,” ujarnya.
“Untuk bandok ini bawaslu menganggap ini kejadian husus, karena ini sangat luar biasa,”tambahnya.
Sementara itu, Ketu KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah mengatakan, setelah melalukan Zoom metting dengan KPU Provinsi, untuk wilayah bandok yang direkomendasi untuk dilakukan PSU, menurutnya tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.
“Kenapa tidak memiliki unsur, karena yang memilih ini tidak memiliki KTP, suket, tidak terdaftar di DPT, sehingga tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU,”Ujarnya.
Setelah melihat semua ini sambungnya, kasus di bandok ini lebih memenuhi unsur ke undang – undang nomor 7 pasal 533, dimana C pemberitahuan orang lain dipakai orang lain, sehingga ini lebih ke proses pidana pemilu.
“Makanya kami serahkan ini ke bawaslu untuk ditindaklanjuti ke GAKKUMDU,”paparnya.
Terkait dengan pernyataan bawaslu yang akan membawa kasus ini ke mahkamah konstituti, uci mengatakan, itu merupakan hak bagi masing – masing lembaga.
“Itu kan haknya dia, dan tentunya kami akan jalani, yang penting untuk bandok itu, kami nilai itu tidak.masuk ke ranah PSU,”Tandasnya.(wan)







