Lombok Timur – Mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara ( ASN) Eselon 2 aka menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan sistem merit ASN yang diusulkan dan akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN seperti yang diungkapkan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda yang menargetkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini akan rampung pada tahun 2025.
Menurut Rifqi, Revisi UU ASN ini dalam rangka untuk menciptakan sistem merit pada ASN yang merata sehingga mutasi menjadi kewenangan pemerintah pusat (Pempus) dan diakukan secara nasional. “Mulai dari eselon II ke atas akan menjadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah dan seterusnya bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” papar Rifqi saat konferensi pers Komisi II di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta akhir Desember 2024 lalu.
Dengan adanya sistem merit pada ASN yang bersifat nasional ini artinya rotasi ASN ke depan tidak hanya terbatas di daerah sendiri, tetapi juga bisa dirotasi ke daerah lain. Dia (seorang ASN) bisa memulai karir di Bantul tapi kemudian bisa jadi kepala dinas di Tangerang Selatan. Bagi yang ada di Tangerang Selatan tidak menutup kemungkinan rotasi ke Papua Selatan, agar kemudian sistem merit ini tidak hanya berada di satu dua titik di Indonesia, tapi merata,” terang Rifqi.
Politisi Fraksi Partai Nasdem ini menegaskan sistem merit ASN secara nasional ini sama persis dengan rotasi pejabat di lingkungan TNI dan Polri. “Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu,” kata wakil rakyat dari Dapil Kalsel ini.
Dia mengatakan mutasi secara nasional bertujuan untuk pemerataan sumber daya manusia. Sebab, selama ini banyak eselon II yang potensial berkarier hingga pensiun hanya di satu instansi pemerintah daerah saja.Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mencegah pelanggaran netralitas ASN di daerah saat pilkada atau semacamnya
Dia menambahkan seorang ASN yang terlalu lama bertugas di suatu daerah berpotensi punya kedekatan dengan kandidat kepala daerah atau petahana yang berkontestasi di Pilkada.
“Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN,” pungkasnya.
Atas munculnya sistem merit ASN ini, juga memunculkan ragam tanggapan dari publik, salah satunya M Islahul Waton yang menyampaikan kekhawatirannya kalau langkah ini merupakan upaya untuk mempreteli otonomi daerah.
Menurut dia, langkah ini Bagus tapi perlu juga dipertimbangkan pentingnya orang – orang daerah mengabdi di daerahnya sendiri termasuk harus dikaji betul dampak yang bisa muncul terutama terkait hubungan kepala daerah dengan pejabat eselkn 2 yang ada.
” Kecuali kalau pejabat eselon 2 yang ada merupakan rekomendasi atau usul dari pimpinan daerah setelah melalui serangkaian asesmen seperti sistem pengangkatan sekda. Kita tunggu saja, kedepan seperti apa regulasi dan implementasinya di daerah,”ujarnya.(*)







