Menu

Mode Gelap

Politik · 23 Feb 2024 22:27 WITA ·

Abdul Muhid Minta Pelapor Buktikan Tuduhan Kecurangan


 Foto, Abdul Muhid, SH Perbesar

Foto, Abdul Muhid, SH

Lombok Timur – Adanya Tudingan kecurangan yang dilakukan oleh Partai Gelora di Salah satu TPS 10 wilayah desa wakan kecamatan jerowaru Lombok Timur dijawab oleh Salah satu Caleg Hanura.

Calon DPRD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nomor 11 Dapil 2, Abdul Muhid menegaskan, pemungutan suara ulang perlu dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) apabila terjadi kondisi tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal-hal yang berkaitan dengan pemungutan suara ulang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Untuk kasus yang ada diwilayah wakan ini, jika PSU yang diinginkan oleh pelapor ini, maka secara administrasi sudah tidak bisa dilakukan,”katanya Jum’at (23/02).

Abdul Muhid menegskan,berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pasal 373 UU Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Makanya saya tegaskan disini, jika PSU yang diinginkan, sudah tidak bisa dilakukan, kasus yang ini saya rasa murni kasus pidana, silahkan dibuktikan kalau memang memiliki bukti yang kuat, jangan asal nuduh saja,”jelasnya.

Dengan masuknya kasus ini ke ranah pidana sambungnya, dirinya meminta kepada pelapor untuk membuktikan secara jelas, jangan sampai dengan adanya kasus ini membuat partai Hanura dirugikan.

“Kalau ini murni pidana, silahkan pelapor membuktikan, jika tidak bisa membuktikan, saya minta agar KPU dan bawaslu menyampaikan ke publik seperti apa hasil temuannya, biar publik tau,”ujarnya.

Dengan menyampaikan ke publik hasil dari penyelidikan yang dilakukan bawaslu ini katanya menambahkan, bawaslu juga akan terhindari dari adanya tudingan salam tempel seperti yang beredar saat ini.

” Kalai menurut saya, Salam tempel itu bisa dilakukan mana kala tidak cukup bukti, kalau ada bukti yang kuat, salam tempel tidak bisa, makanya saya minta kasus ini harus diperjelas, kami tidak ingin partai kami dirugikan,”pintanya.(wan)

Artikel ini telah dibaca 438 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jumawardi Resmi Terima SK Pengangkatan Ketua DPD Partai PSI Lotim

1 November 2025 - 19:04 WITA

Bawaslu Lotim Gelar Penguatan Kelembagaan Bawaslu

19 September 2025 - 13:37 WITA

KPU RI Banding Atas Putusan PTUN, Kuasa Hukum Zainul Muttaqien Tidak Gentar dan Siap Hadapi

19 Agustus 2025 - 16:37 WITA

Baru Dua Hari Dilantik PAW, Suja’i Terancam Lengser, Zainul Muttaqin Menang PTUN

30 Juli 2025 - 11:49 WITA

Bawaslu Lotim Awasi Coklit Terbatas Untuk PDPB

26 Juni 2025 - 12:24 WITA

Siapa Pengganti Rabihatun DPRD Yang Meninggal, KPU Tunggu Surat Dari DPRD

16 Mei 2025 - 11:31 WITA

Trending di Lombok Timur