Lombok Timur – Guna Meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mendorong masyarakat untuk membayarkan kewajibannya.
Diterangkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Muksin, Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/39/PENDA/2024 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sebelumnya adalah 31 Oktober 2024.
Selain itu telah diterbitkan pula Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/40/PENDA/2024 tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Tahun 2023. Ppenghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Desember 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB-P2. Di samping itu diharapkan pula memudahkan dan meringankan kewajiban perpajakan masyarakat Lombok Timur.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dan berkontribusi dalam pembangunan, khususnya di Lombok Timur. (01)







