Lombok Timur – Kepala Desa Sukarare, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, Sudirman, didakwa melakukan tindak pidana pemilu karena diduga terlibat politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur 2024.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Jumat (1/11/2024) yang lain dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi baik dari panwascam maupun masyarakat yang hadir pada saat kampanye.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Bayu Pinarta Dalam dakwaan, Sudirman dituding mengacungkan lima jari di hadapan peserta kampanye dan berfoto bersama calon bupati nomor urut 5. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk dukungan terbuka yang melanggar netralitas pejabat publik.
“Akibat tindakannya, Sudirman terancam hukuman pidana penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (4/11/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi meringankan dari pihak terdakwa,”ujarnya.
Dijelaskannya juga,dengan ikut terlibat kampanye bahwa Sudirman diduga membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 5, Suryadi Jaya Purnama dan TGH. Lalu Gede Muhammad Fatihin.
Menurut dakwaan, tindakan Sudirman melanggar ketentuan netralitas pejabat dalam pemilu.“Terdakwa dituntut melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, karena memberikan dukungan terhadap salah satu calon secara terang-terangan,” paparnya.
Untuk sidang lanjutan hari ini, pengadilan akan memanggil saksi dari pemerintah. Dimana pemanggilan untuk mengetahui apakah pemerintah daerah sudah memberikan himbauan kepada kepala desa agar bersifat netral dalam pilkada 2024.(01)







