Menu

Mode Gelap

Politik · 31 Okt 2024 10:23 WITA ·

Becek Saat Debat Cabup dan Cawabup Lotim, Kemana Anggaran Sewa Gedung?


 Foto : Kondisi lokasi debat Cabub dan Cawabub Lombok Timur yang berlokasi di Halaman Kantor Bupati Lombok Timur (30/10) kemarin. Perbesar

Foto : Kondisi lokasi debat Cabub dan Cawabub Lombok Timur yang berlokasi di Halaman Kantor Bupati Lombok Timur (30/10) kemarin.

Lombok Timur – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Menggelar Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada hari Rabu ( 30/10) kemarin.

Acara debat yang dihadiri semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Timur ini berlangsung aman. Meski sebelumnya acara debat ini diwarnai pemandangan yang tidak enak akibat diguyur hujan. Sehingga menyebabkan lapangan tergenang air.

Akibatnya, sejumlah masyarakat Lombok Timur mempertanyakan anggaran dan kebijakan KPU yang menggunakan Halaman Kantor bupati sebagai tempat berlangsung acara debat. Padahal, banyak hotel – hotel yang ada di wilayah kota selong.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lombok Timur Ade suci Maqbullah menjelaskan, terpilihnya halaman kantor bupati sebagai lokasi tempat Debat Publik Pertama Calon Bupati/Wakil Bupati, itu merupakan hasil rapat Koordinasi dengan Unsur Forkopimda, Bawaslu dan semua unsur lainnya karena melihat dari semua hal termasuk atensi keamanan dalam proses debat serta akses yang cepat oleh semua pihak termasuk peserta debat.

Kemudian ,terpilihnya halaman kantor bupati ini selain akses yang mudah, lokasinya gratis, jikapun ada atau tidak ada dalam RAB perncanaan pembiayaan debat, maka ada yang di sebut revisi perncanaan anggaran.

“Jadi mana bisa langsung misalnya ada anggaran sewa karena tidak terpakai langsung masuk kantong seperti tuduhan yang berkembang. 1000 rupiah saja uang negara yang terpakai atau di gunakan memiliki mekanisme pertanggjwaban dengan tetap setiap tahun ada audit dari BPK atau lembaga yang berwenang,”jelasnya.

Selain itu, Mengenai Kantor Bupati sebagai gedung pemerintah kenapa bisa di adakan debat, padahal debat itu adalah salah satu metode Kampanye?. Maka Lokasi-lokasi seperti BLKI Lenek, Geduung Wanita, Lapangan Porda, lapangan Indor Tenis, Kantor KPU dan gendung2/Kantor2 Pemerintah dan lain – lain itu juga merupakan bangunan dan fasilitas milik pemerintah.

Seperti halnya dalam hal debat publik/terbuka antar Pasangan calon seperti Debat Publik Calon Presiden Wakil Presiden di adakan di Gedung Kantor KPU RI, yang itu juga Kantor Pemerintah/Fasilitas milik pemerintah. Kenapa itu bisa. Karena Debat Publik Antar Paslon di Fasilitasi oleh Lembaga pemerintah yakni KPU dan sumber pembiayaannya juga dari uang negara juga,

Uci juga menjelaskan, Dalam KPT KPU RI No. 1363 Tahun 2024 yang secara sepesifik membahas dan mengatur soal debat, ada dalam Point 10 dalam hal undangan dalam acara debat dari unsur Bawaslu, Unsur Pemerintah, Profesional, Media dan lain – lain. Ada klausul secara umum bahasanya mengatakan dari Unsur Pemerintah.(01)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jumawardi Resmi Terima SK Pengangkatan Ketua DPD Partai PSI Lotim

1 November 2025 - 19:04 WITA

Bawaslu Lotim Gelar Penguatan Kelembagaan Bawaslu

19 September 2025 - 13:37 WITA

KPU RI Banding Atas Putusan PTUN, Kuasa Hukum Zainul Muttaqien Tidak Gentar dan Siap Hadapi

19 Agustus 2025 - 16:37 WITA

Baru Dua Hari Dilantik PAW, Suja’i Terancam Lengser, Zainul Muttaqin Menang PTUN

30 Juli 2025 - 11:49 WITA

Bawaslu Lotim Awasi Coklit Terbatas Untuk PDPB

26 Juni 2025 - 12:24 WITA

Siapa Pengganti Rabihatun DPRD Yang Meninggal, KPU Tunggu Surat Dari DPRD

16 Mei 2025 - 11:31 WITA

Trending di Lombok Timur