Menu

Mode Gelap

Politik · 6 Jul 2024 10:26 WITA ·

Ditemukan Pakai Joki, Bawaslu Surati KPU


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Lombok Timur -Temuan pelanggaran yang terjadi di Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak oleh salah seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih di TPS 06 telah sampai pada proses akhir. Terkait persoalan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lotim mengirimkan “surat cinta” Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim.

Ketua Panwascam Keruak, Muhammad Sabri yang dikonfirmasi media ini menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah dengan meminta orang lain yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Atas tindakannya itu, IRZ secara administrasi melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 13 terkait Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Coklit oleh PPDP.

“Panwascam Keruak selaku yang menangani kasus itu telah melakukan kajian atas pelanggaran yang dilakukan PPDP TPS 06 Desa Tanjung Luar inisial IRZ yang ditetapkan melanggar administrasi dan etik,” ungkapnya, Jumat 5 Juli 2024.

Sementara yang bersangkutan ditetapkan melanggar etik karena dalam melakukan Coklit tidak sesuai dengan sumpah janji jabatan yang diucapkan waktu pelantikan PPDP tanggal 24 Juni lalu.

Dijelaskan bahwa Panwascam Keruak telah memberikan rekomendasi kepada PPK berupa Coklit ulang. Sementara mengenai pelanggaran etik, Panwascam Keruak meneruskan ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti ke KPU Lotim.

Koordinator Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Lotim, Jumaidi turut angkat bicara berkaitan sengan temuan Panwascam Keruak itu. Dikatakannya, tindakan yang dilakukan oleh salah seorang PPDP di Tanjung Luar itu sangat tidak profesional dan melanggar sumpah janjinya sebagai petugas.

Komisioner Bawaslu Lotim termuda itu sangat menyayangkan hal itu terjadi. Karena pada proses Coklit yang dilakukan, petugas memegang data pribadi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh dibagikan ke siapapun tanpa seizin yang punya.

“Data itu berupa NIK kependudukan yang hanya boleh dipegang oleh petugas (PPDP, red) yang sudah disumpah menjalankan tugasnya. Jangankan ke orang lain, ke Bawaslu aja tidak diperkenankan untuk dibagikan,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jumawardi Resmi Terima SK Pengangkatan Ketua DPD Partai PSI Lotim

1 November 2025 - 19:04 WITA

Bawaslu Lotim Gelar Penguatan Kelembagaan Bawaslu

19 September 2025 - 13:37 WITA

KPU RI Banding Atas Putusan PTUN, Kuasa Hukum Zainul Muttaqien Tidak Gentar dan Siap Hadapi

19 Agustus 2025 - 16:37 WITA

Baru Dua Hari Dilantik PAW, Suja’i Terancam Lengser, Zainul Muttaqin Menang PTUN

30 Juli 2025 - 11:49 WITA

Bawaslu Lotim Awasi Coklit Terbatas Untuk PDPB

26 Juni 2025 - 12:24 WITA

Siapa Pengganti Rabihatun DPRD Yang Meninggal, KPU Tunggu Surat Dari DPRD

16 Mei 2025 - 11:31 WITA

Trending di Lombok Timur