Menu

Mode Gelap

Politik · 26 Jun 2024 11:28 WITA ·

Bawaslu Lotim Tingkatkan SDM Penanganan Pelanggaran Untuk Pemilihan 2024


 Foto : Jumaidi (Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur) Perbesar

Foto : Jumaidi (Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur)

Lombok Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Kerja Persiapan Penanganan Pelanggaran pada Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Selasa (25/6/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh dua orang staf Bawaslu Provinsi NTB untuk memberikan teknis tata cara penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak 2024 dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur sebagai peserta aktif pada kegiatan.

Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Jumaidi, dalam sambutannya menegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan harus memperhatikan betul Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan agar bisa mengambil sikap dan rakernis penangan pelanggaran sangat urgen dilakukan.

“Kenapa penting untuk dilakukan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran ini karena tata cara penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan sangat berbeda terutama soal waktu penanganan pelanggaran” Jelasnya.

Lanjut Kordiv PP dan Datin, Jumaidi, Pada pemilu di atur 7 + 7 hari kerja sedangkan pada pemilihan hanya di atur 3 hari kalender itupun kalau membutuhkan keterangan tambahan baru di berikan tambahan waktu 2 hari kalender. Sehingga beliau menekankan kepada Panwaslu Kecamatan untuk peningkatan kualitas dan kapasitas sefrekuensi dengan Bawaslu Kabupaten.

“Mengingat itu maka SDM yang ada harus di tingkatkan oleh panwascam penting untuk menyamakan persepsi karena wewenang panwascam hampir sama dengan wewenang Bawaslu pada penanganan pelanggaran hanya saja panwascam tidak bisa menanganani pelanggaran tipilu dan kode etik yang di rekomendasikan ke DKPP” Katanya.

Setelah diberikan bimbingan, Pada sesi selanjutnya yaitu simulasi ilustrasi kasus tata cara penerimaan laporan dan kajian awal dengan di pandu oleh staf divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB, Panwascam yang hadir pada kegiatan diminta untuk mempelajari dan memahami Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi pedoman saat melakukan penanganan pelanggaran nantinya,”harapnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jumawardi Resmi Terima SK Pengangkatan Ketua DPD Partai PSI Lotim

1 November 2025 - 19:04 WITA

Bawaslu Lotim Gelar Penguatan Kelembagaan Bawaslu

19 September 2025 - 13:37 WITA

KPU RI Banding Atas Putusan PTUN, Kuasa Hukum Zainul Muttaqien Tidak Gentar dan Siap Hadapi

19 Agustus 2025 - 16:37 WITA

Baru Dua Hari Dilantik PAW, Suja’i Terancam Lengser, Zainul Muttaqin Menang PTUN

30 Juli 2025 - 11:49 WITA

Bawaslu Lotim Awasi Coklit Terbatas Untuk PDPB

26 Juni 2025 - 12:24 WITA

Siapa Pengganti Rabihatun DPRD Yang Meninggal, KPU Tunggu Surat Dari DPRD

16 Mei 2025 - 11:31 WITA

Trending di Lombok Timur