Lombok Timur – Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menghentikan proses penelusuran terhadap informasi awal mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaukan oleh salah satu anggota panwascam Sikur.
Penghentian tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Juni 2024 yang dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur.
Ketua Bawaslu Lombok Timur Suaidi Mahsun mengatakan, Berdasarkan hasil penelusuran yang dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat pleno bahwa tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat serta tidak ada kesesuaian keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak pemberi keterangan.
“Adapun hasil penelusuran yang dilakukan terhadap mantan PKD kembang kuning bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat sebagai orang yang memberikan uang, namun menyebutkan nama-nama yang menurut dia sudah dimintai dan memberikan uang kepada SH,”ujarnya pada hari Rabu ( 05/06).
Menurut dia,berdasarkan keterangan dari Mantan PKD Darmasari ini, dia mengaku pernah memberikan uang kepada SH melalui transfer sejumlah satu juta namun tidak didukung oleh bukti-bukti. yang bersangkutan pernah mengirimkan poto bukti transfer
Bahkan, dalam bukti transfer tersebut tidak disebutkan keterangan untuk apa, dimana bukti poto tersebut pun dikirim melalui pesan whatsapp kepada staf Bawaslu dengan menggunakan timer sehingga poto tersebut tidak dapat disimpan dan tidak dapat dijadikan barang bukti.
Dilain pihak, Berdasarkan hasil penelusuran terhadap SH bahwa ia membenarkan mantan PKD Darmasari pernah mentranfer uang sejumlah satu juta kepadanya, namun uang tersebut adalah untuk membayar hutang yang bersangkutan kepada SH.
“Kemudain SH membantah semua tuduhan seperti yang diberitakan oleh berbagai media,”tegasnya.
Sementara itu, Empat orang lainnya yang disebutkan namanya oleh mantan PKD Kembang kuning membantah atas segala informasi yang muncul dalam pemberitaan di media dan menyampaikan bahwa tidak pernah dimintai dan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada SH.(01)







