Lombok Timur – Sebanyak 88 orang mantan Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal dilantik kembali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( DPMD) Salmun Rahman mengatakan, sesuai revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan periode maksimal dua kali terpilih.
“Sebenarnya jumlah kepala desa yang berakhir jabatannya sebanyak 89 Kades, tetapi karena satu kades meninggal yaitu kades kilang, sehingga totalnya menjadi 88 Kades,”ujarnya pada hari kamis (09/05) melalui sambungan telfon.
Dengan diperpanjangnya masa jabatan kades sampe dengan tahun. 2026 ini, nantinya semua kepala desa akan dimintai kesanggupannya untuk diperpanjang masa jabatan.
” Jadi nanti PJ bupati akan meminta surat pernyataan kesanggupannya untuk perpanjangan masa jabatan,”tegasnya.
Dengan membuat surat pernyataan itu katanya, kemudian nanti akan dikukuhkan kembali menjadi kepala desa. “Insya Allah hari Senin besok jabatan kepala desa yang diperpanjang ini akan dikukuhkan,”katanya.
Terkait dengan pjs kepala desa yang diperuntukkan di masing – masing desa katanya, dengan dikukuhkannya jabatan kepala desa ini, maka secara otomatis semua ASN yang ada akan ditarik kembali(01)







