Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 14 Mei 2024 08:27 WITA ·

88 Kades di Lotim Dikukuhkan Kembali


 Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik secara resmi mengukuhkan dan melantik kembali 88 Kepala Desa Priode 2018 – 2024 menjadi kepala desa kembali untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun kedepan. Perbesar

Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik secara resmi mengukuhkan dan melantik kembali 88 Kepala Desa Priode 2018 – 2024 menjadi kepala desa kembali untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun kedepan.

Lombok Timur – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik secara resmi mengukuhkan dan melantik kembali 88 Kepala Desa Priode 2018 – 2024 menjadi kepala desa kembali untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun kedepan.

Pengukuhan ini terhitung per tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2026. Pengukuhan berlangsung di Pendopo Bupati, Senin (13/5/2024).Perpanjanagan jabatan tersebut sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2014 yang diubah UU Desa nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan beberapa waktu lalu.

Pj Bupati Lotim Juaini secara langsung melantik dan mengukuhkan 88 kades yang selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara sekaligus juga rangkaian serah terima jabatan dari Pjs Kades pada 88 kades yang telah dilantik.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Juaini mengatakan, begitu ada keputusan dari pejabat publik maka akan dilaksanakan oleh pejabat yang dibawahnya sebagaimana yang dilakukan hari ini.

“Mulai hari ini bapak ibu kades mulai menjabat kembali. Dan selamat atas pelantikannya,” ucap Pj Bupati Juaini.

Dijelaskan Juaini pada pasal 118 UU Desa itu, pelantikan perpanjanagan masa jabatan kades dapat dilakukan dengan 4 syarat yakni bersedia menandatangani surat pernyataan, tidak mengundurkan diri, tidak tersangkut hukum, tidak ditetapkan oleh KPU sebagai calon legislatif.

“Sehingga semua 88 kades ini memenuhi syarat, yang semula sebanyak 89 orang tetapi 1 orang meninggal dunia,” terang Juaini.

Dihadapan 88 kades yang telah dilantik, Pj Bupati Juani menyampaikan beberapa poin isu utama dalam perubahan dalam UU 3 tahun 2024 ini, pertama terkait tentang kedudukan desa yang diakui keberadaannya lebih detail oleh negara.
Ketiga Aparatur Desa lebih diperhatikan sehingga kedepan ada pesangon untuk kades yang berakhir masa jabatannya, dan terakhir perpanjanagan masa jabatan kepala desa.

“Tingkatkan pelayan publik pada masyarakat,” pesan Pj Bupati Juaini.

Pelantikan perpanjangan masa jabatan 88 Kades itu sebagaian dari desa di Lombok Tmur yang berjumlah 239 desa tersebar di 21 kecamatan.(*)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ditemukan Mayatnya Di Moyo Sumbawa, Bupati Lotim Tanggung Biaya Pemulangan Jenazahnya Ke Selong

28 Februari 2026 - 10:11 WITA

Dihadapan Menteri KKP,Bupati Lotim Kembali Usulkan Pembangunan KNMP di Tanjung Luar

27 Februari 2026 - 20:23 WITA

Kepala SPPG, Menu MBG di Kembalikan Karena Makanan Terlalu Banyak Soda

27 Februari 2026 - 19:28 WITA

Diduga Mar-up Harga, Menu MBG Damasari 2 Sikur Dikembalikan

27 Februari 2026 - 05:34 WITA

Wabup Terima Kunjungan DPR RI Yang serahkan Bantuan BPBL

26 Februari 2026 - 17:21 WITA

Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB Seret Nama Gubernur, H Najam Akan Laporkan Ke Kejagung

26 Februari 2026 - 10:58 WITA

Trending di Uncategorized